Lombok Utara Barbarpos.com Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara menyampaikan kepada masyarakat bahwa saat ini sedang diproses permohonan penerbitan Sertipikat Pengganti Karena Hilang.
Berikut data bidang tanah yang dimaksud:
Nama Pemohon : I KT. Suwardana, S.H.
Jenis Hak : Hak Milik
Nomor Sertipikat : HM 4144
Lokasi : Desa Selengen, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara
Luas : 1.831 m²
Tanggal Pembukuan : 26 November 2024
Pengumuman ini merupakan salah satu tahapan wajib sebelum sertipikat pengganti diterbitkan. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari sengketa di kemudian hari.
Kepada masyarakat yang merasa memiliki keberatan atau hak atas bidang tanah tersebut, dipersilakan menyampaikan keberatan secara tertulis ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara. Surat keberatan wajib dilampiri alasan yang jelas dan bukti-bukti yang kuat.
Masa pengumuman berlaku selama 30 hari kalender sejak tanggal diumumkan. Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak ada keberatan yang masuk, maka proses penerbitan sertipikat pengganti akan dilanjutkan. Setelah sertipikat pengganti terbit, maka sertipikat lama yang dinyatakan hilang dinyatakan tidak berlaku lagi.
Kami juga mengimbau, apabila ada pihak yang menemukan atau masih menyimpan fisik Sertipikat HM 4144 dimaksud, agar segera mengembalikannya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan dan mempercepat proses administrasi pertanahan.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat diketahui dan menjadi perhatian bersama.
Tanjung, 26 Agustus 2026
Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara .
