SELONG – Barbarpos.com Peredaran sabu di Dusun Reban Tebu, Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong akhirnya terbongkar. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur menggerebek dua lokasi dan membekuk empat terduga pelaku dengan total barang bukti sabu 10,96 gram.
Operasi itu dipimpin langsung Kanit II Satresnarkoba IPDA Bramasto Herlambang atas perintah Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, setelah menerima laporan warga soal transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Penggerebekan pertama dilakukan Kamis malam, 24 September 2026 sekitar pukul 22.00 Wita. Di sebuah rumah, polisi meringkus tiga orang sekaligus, yakni KR, S, dan OJP. Dari penggeledahan ditemukan paket sabu seberat 0,36 gram, alat hisap, plastik klip kosong, korek api, handphone, tas dan uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Interogasi terhadap ketiganya membuka jalan ke bandar di atasnya. Hanya berselang lima jam, Jumat dini hari 25 September 2026 pukul 03.00 Wita, polisi kembali menyergap satu terduga lain berinisial AGZ di dusun yang sama. Dari tangan AGZ disita dua plastik klip berisi sabu seberat 10,60 gram.
“Total barang bukti sabu yang kami amankan 10,96 gram. KR berperan sebagai pengedar di Selong, AGZ sebagai kurir, sedangkan S dan OJP sebagai pengguna,” ujar IPTU Fedy Miharja.
Keempat terduga kini mendekam di Mapolres Lombok Timur untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU Narkotika dan Pasal 609 Ayat 2 huruf a KUHP baru dengan ancaman hukuman berat.
Fedy menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Lombok Timur dan akan terus memburu jaringannya hingga tuntas.
