LOMBOK UTARA – Barbarpos.com Upaya mencegah sengketa lahan antara warga dan kawasan hutan terus dilakukan. Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara bersama lintas lembaga menggelar sosialisasi batas kawasan hutan di Desa Mumbul Sari, Kecamatan Bayan, Rabu 30 September 2026.
Sosialisasi berlangsung di Kantor Desa Mumbul Sari. Kantor Pertanahan Lombok Utara diwakili Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Ardian, S.H.
Kegiatan ini menjadi wadah kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk memberikan pemahaman utuh soal batas kawasan hutan yang selama ini rawan menimbulkan kesalahpahaman.
Menurut Ardian, kejelasan batas bukan hanya soal garis di atas peta. Lebih dari itu, batas yang jelas berkaitan langsung dengan kepastian hukum, pengelolaan ruang yang tertata, perlindungan kawasan hutan, serta kepastian warga dalam memanfaatkan tanahnya.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat Desa Mumbul Sari diharapkan lebih memahami status dan fungsi kawasan hutan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan lahan yang bisa berujung konflik.
Warga pun menyambut baik kegiatan tersebut karena memberikan informasi pertanahan dan kehutanan yang lebih terbuka dan mudah dipahami.
