LOMBOK UTARA Barbarpos.com – Kehilangan sertipikat tanah menjadi pengalaman yang tidak mudah bagi warga. Hal itu dialami Nursiah, pemilik tanah di Desa Gumantar, Kecamatan Kayangan.
Untuk mendapatkan sertipikat pengganti, Nursiah harus menjalani prosesi pengambilan sumpah di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 10 September 2026, di Ruang Kepala Kantor Pertanahan Lombok Utara. Prosesi berlangsung khidmat sebagai bagian dari prosedur resmi penerbitan sertipikat pengganti karena hilang.
Adapun sertipikat yang hilang tercatat atas nama Nursiah dengan Hak Milik Nomor 2678, berlokasi di Desa Gumantar, Kecamatan Kayangan, dengan luas 1.193 meter persegi.
Kepala Kantor Pertanahan Lombok Utara melalui jajaran memastikan seluruh proses dilakukan sesuai aturan. Sebelum sumpah dilakukan, Kantor Pertanahan telah mengumumkan secara terbuka tentang kehilangan sertipikat tersebut kepada publik.
Pengumuman itu menjadi bentuk transparansi sekaligus memberi kesempatan bagi pihak lain yang merasa berkepentingan untuk mengajukan keberatan dalam waktu 30 hari sejak pengumuman diterbitkan, dengan disertai alasan dan bukti yang kuat.
Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada keberatan, maka proses penerbitan sertipikat pengganti akan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini merupakan komitmen Kantor Pertanahan Lombok Utara dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang profesional serta terpercaya bagi masyarakat.
