LOMBOK TENGAH – Barbarpos.com Kabar baik datang dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah. Dua anak binaan selangkah lagi menghirup udara bebas setelah lolos Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Kamis 1 Oktober 2026.
Keduanya diusulkan mendapatkan hak istimewa berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Remisi Keterlambatan Administrasi. Sidang digelar secara virtual melalui Zoom yang menghubungkan TPP LPKA Loteng dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB.
Tidak sembarangan, tim Kanwil Ditjenpas NTB membedah tuntas rekam jejak, perilaku selama pembinaan, hingga kelengkapan berkas administrasi kedua anak tersebut. Hasilnya, lampu hijau diberikan untuk diteruskan ke pusat.
Ketua TPP LPKA Lombok Tengah, Herri Jufrianto, memastikan keduanya layak bebas karena telah memenuhi semua syarat.
“Baik administratif maupun substantif sudah lengkap sesuai aturan. Ini komitmen kami untuk memastikan hak anak binaan tetap terpenuhi,” tegas Herri.
Kepala LPKA Loteng, Hidayat, menyambut antusias hasil sidang tersebut. Menurutnya, sidang ini bukan formalitas, tapi bukti pembinaan di dalam LPKA berjalan terukur dan transparan.
“Ini wujud keterbukaan dan kepastian hukum. Kami pastikan anak-anak yang diusulkan benar-benar siap kembali ke keluarga dan masyarakat, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.
Kini, rekomendasi pembebasan tinggal menunggu Surat Keputusan resmi dari Ditjenpas di Jakarta. Jika SK terbit, dua anak binaan tersebut akan segera kembali ke pangkuan keluarga dan memulai lembaran baru.
