Lombok Utara – Barbarpos.com Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara menggelar pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat pengganti karena hilang. Prosesi sumpah dilaksanakan di Ruang Kepala Kantor Pertanahan Lombok Utara.
Pemohon diketahui bernama Aerta, yang mengajukan penggantian Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2408 dengan luas tanah 444 meter persegi. Bidang tanah tersebut berlokasi di Desa Rempek, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara.
Kantor Pertanahan mengimbau kepada masyarakat yang menemukan atau mengetahui keberadaan sertipikat tersebut agar segera mengembalikan atau menyerahkannya ke Kantor Pertanahan Lombok Utara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah pengambilan sumpah ini merupakan prosedur resmi dalam penerbitan sertipikat pengganti karena hilang, sebagai upaya menjaga tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.
Kantor Pertanahan Lombok Utara menegaskan komitmennya untuk melayani masyarakat secara profesional, terpercaya, dan berstandar dunia.
