Fiktifkan Jembatan dan Sapi, Uang Desa Dibawa ke Meja Judi Online, Kades Kotaraja Jadi Tersangka

LOMBOK TIMUR – Barbarpos.com || Di atas kertas semua proyek ada, di lapangan semuanya fiktif. Itulah potret kelam pengelolaan keuangan Desa Kotaraja Kecamatan Sikur tahun anggaran 2024-2025 yang kini menyeret Kepala Desa LS dan Bendaharanya M ke kursi tersangka.

Kejaksaan Negeri Lombok Timur resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 20 Oktober 2026. Penetapan disampaikan langsung Kajari Lombok Timur I Gusti Ayu Agung Fitria Chandra Wati melalui surat TAP-01 dan TAP-02/N.2.12/Fd.2/10/2026 setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah sesuai pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Kasus ini tidak muncul tiba-tiba. Semua bermula dari laporan Bupati Lombok Timur yang mencium indikasi penyalahgunaan dana desa. Laporan itu ditindaklanjuti Inspektorat sebagai APIP dan ditemukan temuan serius.

Sesuai nota kesepahaman Mendagri, Jaksa Agung, dan Kapolri 25 Januari 2023, pemerintah desa diberi waktu 60 hari untuk menyelesaikan temuan. Namun hingga batas waktu lewat, Pemerintah Desa Kotaraja bungkam dan tidak memenuhi tanggung jawabnya. APIP pun menyerahkan perkara ke Kejaksaan untuk diproses pidana.

Hasil penyidikan Kejari Lotim yang memeriksa 55 saksi dan menyita 193 barang bukti membongkar empat modus busuk.

Modus pertama, perencanaan dan penganggaran fiktif. RKPDes dan APBDes tidak sinkron. Puluhan kegiatan seperti rabat jalan, talud, gorong-gorong, rehab rumah tidak layak huni, pembangunan jembatan, pengadaan sapi, hingga pengadaan dump truck tertulis cair, namun faktanya tidak pernah ada wujudnya.

Modus kedua, penyalahgunaan wewenang. Pencairan dana dikuasai sepihak oleh kepala desa dan bendahara tanpa berita acara serah terima yang sah.

Modus ketiga, penggelapan PADes dan dana PTSL. Hasil sewa tanah kas desa dan kios tidak pernah disetor ke rekening kas desa dan tidak dicantumkan dalam APBDes. Dana PTSL warga sebesar Rp221,9 juta juga dikelola di luar sistem APBDes dan raib entah kemana.

Modus keempat yang paling ironis, uang desa dipakai untuk foya-foya pribadi.

“Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1.596.005.597 berdasarkan perhitungan PKKN Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur,” terang Kajari.

Uang yang seharusnya untuk membangun desa justru digunakan untuk memperkaya diri sendiri, membayar utang, dan bermain judi online.

Kini keduanya dijerat dengan pasal 603 dan atau pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 20 huruf a, b, dan c juncto pasal 126 ayat 1 KUHP. (ton)

Bagikan: