Lombok Utara Barbarpos.com – Polemik keterlambatan penerbitan sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020 di Desa Bentek, Kecamatan Gangga, akhirnya mendapat atensi Ombudsman. Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara untuk menindaklanjuti laporan warga.
Kedatangan tim Ombudsman diterima langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah, S.H., M.H. Pertemuan berlangsung untuk mengklarifikasi dan mencari solusi atas ratusan sertifikat warga yang belum terbit sejak 5 tahun lalu.
Ketidakpadanan Data Jadi Hambatan Utama
Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman dan jajaran Kantor Pertanahan membahas secara rinci kendala teknis yang menghambat proses penerbitan sertifikat bagi sejumlah warga Desa Bentek.
Muhammad Shaleh Basyarah menegaskan, BPN memiliki komitmen yang sama dengan masyarakat untuk segera menyelesaikan persoalan. Namun ia menyebut ada pekerjaan rumah yang harus dibereskan terlebih dahulu.
“Kami berkomitmen untuk membantu masyarakat agar proses ini dapat diselesaikan. Namun terdapat beberapa kendala, di antaranya ketidakpadanan data antara nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon yang perlu diverifikasi kembali,” jelas Shaleh kepada tim Ombudsman.
Ketidakpadanan data dimaksud adalah perbedaan informasi antara dokumen yang diajukan saat pendaftaran PTSL 2020 dengan data kependudukan di Dukcapil. Perbedaan bisa terjadi pada penulisan nama, tanggal lahir, maupun NIK. Sesuai aturan pertanahan, data pada sertifikat harus 100% sama dengan data identitas resmi.
Ombudsman Pastikan Pelayanan Publik Akuntabel
Kehadiran Ombudsman NTB merupakan bagian dari fungsi pengawasan pelayanan publik. Lembaga ini turun setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat Desa Bentek yang merasa dirugikan karena kepastian hukum atas tanahnya belum didapat.
Dengan mendatangi BPN langsung, Ombudsman ingin memastikan setiap pengaduan ditangani secara terbuka, dan kendala yang ada dijelaskan secara jelas kepada masyarakat.
PTSL sendiri merupakan program strategis nasional dari Kementerian ATR/BPN. Tujuannya mempercepat pendaftaran tanah seluruh Indonesia agar masyarakat memiliki kepastian hukum dan hak atas tanahnya. Karena itu, keterlambatan di satu desa menjadi catatan penting untuk perbaikan ke depan.
Komitmen BPN dan Langkah Selanjutnya
Meski menghadapi kendala, Shaleh memastikan BPN Lombok Utara tidak tinggal diam. Pihaknya akan melakukan verifikasi dan perbaikan data bersama warga yang berkasnya bermasalah. Proses ini membutuhkan keterlibatan langsung pemohon untuk melengkapi atau memperbaiki data sesuai Dukcapil.
BPN juga disebut akan berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan agar proses pendataan ulang bisa berjalan lebih cepat dan tidak menimbulkan kebingungan warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian jumlah pasti warga Desa Bentek yang terdampak, maupun target waktu penerbitan seluruh sertifikat yang tertahan.
Kasus Desa Bentek menjadi pengingat pentingnya validasi data sejak awal pendaftaran PTSL. Satu kesalahan kecil pada nama atau NIK dapat membuat proses legalisasi tanah tertunda bertahun-tahun. Ombudsman berharap, ke depan koordinasi BPN, pemerintah desa, dan masyarakat dapat diperkuat agar program pertanahan berjalan tanpa hambatan serupa.

