LOMBOK TIMUR, Barbarpos.com – Satu laporan berani dari warga berbuah empat orang diamankan. Polsek Sembalun berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba setelah gadis 19 tahun mengadu ke kantor polisi, Senin malam (8/6/2026).
Pelapor AY 19 tahun, warga Dusun Dadap, Desa Sambelia, datang ke Mapolsek Sembalun dalam kondisi menangis. Ia diantar DAP (33), E (21) warga Bawak Nao, Sajang, yang menemukannya di depan Hotel AGRO Sembalun.
Alya bercerita hendak naik Bukit Anak Dara. Karena menunggu teman yang tak punya perlengkapan, ia ikut ke rumah BA (25) seorang Bengkel Las, Dusun Lendang Luar. Di kamar rumah BA, ia terkejut melihat 3 laki-laki diduga pesta sabu, lalu berteriak dan kabur.
KSPK Regu I, AIPDA Hery Adiyanto bersama 2 anggota dan Kadus langsung turun ke TKP. Di lokasi diamankan 3 terduga pemakai sabu, yakni BA (25) seorang Bengkel Las, MA (19) Porter Rinjani, dan A, (20) juga seorang Porter Rinjani.
Dari ketiganya didapatkan narang bukti berupa 2 bong, 2 korek, sekop pipet, kaca, klip bekas sabu.
Pengakuan 3 pemakai mengarah ke *Arisandi, 31 tahun*, petani, Dusun Lauk Rurung Baret, Dusun Sembalun Bumbung. Polisi geledah rumahnya bersama Kadus. Hasil: ditemukan alat hisap dan *5 klip sabu*. Arisandi langsung digelandang ke Mapolsek.
“Ini bukti laporan masyarakat sangat berarti. Kami apresiasi keberanian sdri. Alya. Untuk warga Sembalun dan sekitar Rinjani, mari jaga lingkungan kita. Narkoba merusak masa depan anak bangsa dan citra wisata kita. Jika ada yang mencurigakan, hubungi Polsek terdekat atau Call Center 110. Identitas pelapor kami jamin aman,” pesan Iptu Lalu Rusmaladi.
Polres Lombok Timur menegaskan akan menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba tanpa pandang bulu. Kasus kini ditangani sesuai UU Narkotika No. 35/2009.
