Polres Lotim Grebek 2 Kampung di Selong, 7 Terduga Pengedar Sabu Diamankan

Lombok Timur Barbarpos.com – Polres Lombok Timur bersama Brimob BKO berhasil mengungkap jaringan narkoba di 2 lokasi Kelurahan Selong, Kamis (11/6/2026) pukul 14.00 WITA. Sebanyak 7 terduga pelaku ditangkap dengan barang bukti sabu bruto 51,51 gram.

Operasi “Grebek Kampung Rawan Narkoba” ini dilaksanakan berdasarkan ST Kapolda NTB No. ST/385/V/RES.4/2026 dan Sprin Kapolres Lotim No. Sprin/605/VI/PAM.3.3/2026.

TKP 1: Lingkungan Gandor, Kelurahan Selong
5 terduga diamankan. BB: sabu bruto 46,09 gram, uang tunai Rp15.410.000, 5 unit HP, timbangan digital, plastik klip, pipet, 1 unit motor Honda Beat.

TKP 2: Dusun Bagek Longgek Barat, Kelurahan Rakam
2 terduga diamankan. BB: sabu bruto 5,42 gram, 2 unit HP, uang tunai Rp50.000.

Total BB sabu 51,51 gram dan uang Rp15.460.000. Para terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika.

Usai operasi, pukul 15.00 WITA Kapolres Lotim AKBP I Komang Sarjana, S.I.K., S.H. bersama Camat Selong dan tokoh lingkungan menggelar deklarasi “Kampung Bebas Dari Narkoba” di TKP 1 sebagai bentuk pencegahan.

Kasi Humas Polres Lotim Iptu Lalu Rusmaladi mengimbau warga melapor ke Bhabinkamtibmas atau 110 jika mengetahui aktivitas narkoba di lingkungannya.

Bagikan: