Petugas Pertanahan Sisir Rempek dan Rempek Darussalam, Pastikan Tanah Warga Segera Punya Sertipikat

LOMBOK UTARA Barbarpos.com – Langkah nyata menuju kepastian hukum tanah warga di Kecamatan Gangga mulai terlihat. Tim 2 Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara turun langsung ke Desa Rempek dan Desa Rempek Darussalam untuk memeriksa bidang-bidang tanah yang belum bersertipikat.

Pemeriksaan lapang ini terkait permohonan pendaftaran pengakuan hak dan penegasan hak pertama kali. Petugas tidak hanya mengukur dan mencatat kondisi fisik tanah, tetapi juga memastikan siapa yang menguasai, bagaimana tanah itu digunakan, serta mencocokkannya dengan dokumen permohonan.

Di lapangan, tim menggali keterangan dari pemohon dan warga sekitar. Setiap data yang dikumpulkan akan menjadi dasar dalam proses pemeriksaan dan penetapan hak sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Kantor Pertanahan Lombok Utara Muhammad Shaleh Basyarah, S.H., M.H., menegaskan kegiatan ini adalah wujud komitmen pelayanan yang profesional, transparan, dan akurat.

“Kami ingin memastikan setiap proses berjalan sesuai prosedur. Data harus benar dan valid agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.

Dengan semangat kompak dalam bekerja, akurat dalam data, dan berintegritas dalam melayani, Kantor Pertanahan Lombok Utara berharap proses sertipikasi di wilayah Gangga bisa berjalan lebih cepat.

Bagi warga, sertipikat bukan sekadar dokumen. Itu adalah jaminan hukum atas rumah, kebun, dan masa depan keluarga mereka.

Bagikan: