KI NTB Gelar Sidang Elektronik Perdana, Sengketa Informasi APBDes Desa PAI Bima Jadi Awal Layanan Daring

Mataram Barbarpos.com – Komisi Informasi NTB mencatat sejarah baru dalam pelayanan publik. Untuk pertama kalinya, lembaga itu menggelar sidang elektronik atau e-litigasi dalam penyelesaian sengketa informasi publik pada Kamis (13/8/2026).

Persidangan yang dilakukan secara daring itu mempertemukan Fira Rahman sebagai Pemohon dengan Pemerintah Desa PAI, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima sebagai Termohon.

Sidang elektronik ini menjadi langkah progresif KI NTB untuk memperluas akses masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di NTB agar tidak perlu datang langsung ke Mataram saat terjadi sengketa informasi.

Dalam pokok permohonan, Fira Rahman meminta sejumlah dokumen informasi publik. Dokumen yang diminta meliputi salinan APBDes Tahun Anggaran 2018 sampai 2019 dan 2024 sampai 2025, data PADes, serta dokumen kegiatan tahun 2024 sampai 2025.

Pelaksanaan sidang perdana berjalan lancar. KI NTB menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bima selaku PPID Utama Kabupaten Bima dalam menyiapkan fasilitas persidangan daring.

Ketua KI NTB, Sahnam, menyebut e-litigasi merupakan terobosan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan menjangkau masyarakat yang terkendala jarak.

“Persidangan elektronik ini menjadi upaya progresif KI NTB dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait dengan sengketa informasi publik di seluruh kabupaten/kota se-NTB,” ujar Sahnam.

Pada pemeriksaan awal, majelis hakim telah memanggil pihak Termohon. Namun Pemerintah Desa PAI tidak hadir dalam sidang perdana tersebut. Karena itu, persidangan akan dilanjutkan dengan pemanggilan kedua sesuai tahapan penyelesaian sengketa informasi publik.

Sahnam memastikan fasilitas sidang elektronik akan terus dikembangkan. Prioritasnya adalah menjangkau masyarakat dari daerah yang jaraknya jauh dari Mataram, seperti Dompu dan Bima.

“Ke depan kita akan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak memungkinkan datang ke Mataram karena jarak tempuh yang jauh, terutama yang berasal dari Dompu dan Bima,” katanya.

Menurutnya, penerapan sidang elektronik diharapkan mampu memangkas hambatan geografis sekaligus memberi kepastian hukum bagi warga yang memperjuangkan hak memperoleh informasi publik.

“Fasilitas ini akan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum terkait hak-hak informasi yang ingin disengketakan,” tegas Sahnam.

Dengan dukungan PPID Utama di kabupaten dan kota, KI NTB berharap mekanisme sidang daring menjadi alternatif layanan yang efektif. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi KI NTB agar penyelesaian sengketa informasi publik tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga memberi kemudahan akses sebagaimana dijamin dalam undang-undang keterbukaan informasi publik.

Bagikan: