LOMBOK TIMUR Babarpos.com – DPRD Kabupaten Lombok Timur menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Penyerahan dilakukan dalam Rapat Paripurna di Rupatama DPRD, Senin (6/7/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Muhammad Yusri. Hadir 35 anggota DPRD, Forkopimda, dan pimpinan OPD.
Bupati: Semua Catatan Akan Masuk Perencanaan Berikutnya
Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin mengatakan Pemda akan menindaklanjuti seluruh masukan dan rekomendasi DPRD.
“Masukan ini akan menjadi bahan dalam penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan APBD. Baik APBD Perubahan maupun APBD tahun depan,” kata Warisin.
Ia juga menegaskan komitmen Pemda menuntaskan rekomendasi BPK RI tepat waktu. Pemda akan melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi secara berkala. Tujuannya memperbaiki pengendalian intern dan pengelolaan keuangan serta aset daerah.
3 Catatan Penting dari Banggar
Badan Anggaran DPRD melalui Farouk Bawazier menyampaikan 3 poin utama:
1. Tingkatkan PAD. Pemda diminta mengkaji potensi pendapatan baru. Sekaligus menyelesaikan tunggakan pajak dan retribusi daerah.
2. Selektif dalam Program. Susun kegiatan prioritas yang terukur. Agar anggaran menghasilkan dampak optimal.
3. Perbaiki Koordinasi. Hubungan kerja antara OPD, Pengguna Anggaran, dan tim pengadaan barang jasa harus disinergikan. Jangan sampai jadi penghambat. Banggar juga minta temuan BPK tidak terulang.
Tindak Lanjut Dinanti
Dengan diterimanya Ranperda ini, pembahasan akan dilanjutkan di tingkat Banggar dan Komisi DPRD.
Pemerintah dan DPRD dituntut bekerja sama agar pengelolaan keuangan daerah tahun 2025 benar-benar akuntabel dan bermanfaat bagi masyarakat.

