Dobel Gebrakan! Pemkab Lotim Bidik Lawan Hoaks Lewat Raperda Perbukuan dan Matangkan Aturan Pilkades 157 Desa

Lombok Timur Barbarpos.com || Dua isu besar sekaligus disasar Pemkab Lombok Timur. Di tengah gempuran hoaks dan jelang pesta demokrasi desa, Pemda resmi mengajukan 2 Raperda krusial ke DPRD.

Wakil Bupati H. Moh. Edwin Hadiwijaya mewakili Bupati H. Haerul Warisin, menyampaikan langsung dalam Rapat Paripurna XII Masa Sidang III DPRD Lotim, Senin (27/7/2026) di Rupatama DPRD. Hadir Forkopimda, pimpinan OPD, dan 39 anggota dewan.

1. Raperda Perbukuan: “Vaksin” Penangkal Hoaks & Krisis Nalar

Wabup tak menampik. Di era scroll TikTok 15 detik, kemampuan baca-tulis dan nalar kritis masyarakat Lotim terancam.

“Arus informasi digital deras. Masyarakat cenderung konsumsi konten instan tanpa literasi memadai. Ini berisiko menurunkan nalar kritis, mempermudah penyebaran hoaks, hingga merusak harmonisasi sosial,” tegas Edwin.

Lewat Raperda Penyelenggaraan Sistem Perbukuan, Pemda ingin membuat gebrakan:

– Buku murah, merata, tidak diskriminatif sampai ke pelosok

– Pelaku perbukuan naik kelas lewat pelatihan & fasilitasi

– Budaya baca hidup lagi dengan buku yang bermutu dan menarik

“Ini pondasi mencetak SDM Lotim yang cerdas, terampil, berakhlak, kreatif, dan mandiri. Untuk Lotim SMART: Sejahtera, Maju, Adil, Religius dan Transparan,” lanjut Wabup.

2. Raperda Pilkades: Aturan Baru untuk 157 Desa Serentak*

Dengan 157 desa yang akan menggelar hajatan demokrasi sekaligus, Pemda menilai aturan lama harus dirombk. Pengajuan Raperda Perubahan Ketiga Perda No. 4 Tahun 2015 ini mengacu pada PP No. 16 Tahun 2026.

“Persiapannya tidak bisa mepet. 157 desa itu jumlah besar. Semua tahapan harus matang jauh hari,” ujar Wabup.

Menutup pidatonya, Wabup menitip pesan penting. Ia mengajak masyarakat, pemerintah, hingga aparat keamanan memperkuat sinergi.

“Tujuannya satu: pastikan Pilkades aman, lancar, kondusif. Dan yang paling penting, jaga persatuan setelah pemilihan. Kita butuh desa yang madani, bukan desa yang terpecah,”

Menurut Pemda, dua Raperda ini bukan sekadar formalitas. Ini bentuk nyata otonomi daerah untuk membuat regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Bagikan: