SELONG Barbarpos.com – Upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak terus dikebut Polres Lombok Timur. Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 Wita, Satreskrim Polres Lotim secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
Penyerahan tahap 2 itu dilakukan oleh anggota Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lombok Timur. Tempatnya di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur dan berlangsung hingga selesai.
Tersangka yang diserahkan berinisial BHN, Ia diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Kasat Reskrim Polres Lotim Iptu Arie Kusnandar, S.Tr.K, S.I.K., M.M., menyampaikan kegiatan ini sebagai bagian dari proses hukum yang telah melalui tahapan penyidikan. Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti, maka penanganan perkara selanjutnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum.
Selama proses penyerahan, petugas melengkapi seluruh administrasi, mulai dari berkas perkara hingga barang bukti yang disita. Jaksa kemudian melakukan penelitian untuk memastikan kelengkapan formil dan materiil sebelum perkara dilanjutkan ke pengadilan.
Kasus ini menjadi atensi khusus karena korbannya adalah anak. Unit PPA Satreskrim Polres Lotim menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak tanpa pandang bulu.
Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Reskrim juga mengajak masyarakat aktif melapor jika mengetahui adanya tindak pidana serupa. Identitas pelapor dan korban akan dijamin kerahasiaannya.
Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, perkara ini akan segera masuk ke tahap penuntutan. Polres berharap proses hukum berjalan cepat, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban serta keluarga.
Polres Lotim berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Penyerahan tahap 2 ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam melindungi kelompok rentan dan memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual di wilayah Lombok Timur.

