SELONG – Barbarpos.com Sebanyak 359 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong diusulkan menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Usulan itu saat ini masih dalam proses verifikasi di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Apabila disetujui, remisi akan diserahkan secara serentak pada 17 Agustus 2026.
Kepala Lapas Kelas IIB Selong Sudirman mengatakan seluruh usulan telah melalui pemeriksaan berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku sebelum diajukan ke Ditjenpas.
“Seluruh usulan yang kami ajukan telah melalui proses verifikasi dan validasi secara cermat. Kami memastikan setiap narapidana yang diusulkan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif, sehingga hak mereka dapat diberikan secara tepat, objektif, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sudirman, Senin (3/8/2026).
Berdasarkan data per 3 Agustus 2026, Lapas Selong menampung 521 orang. Rinciannya 401 narapidana dan 120 tahanan. Dari 401 narapidana itu, 359 orang dinyatakan memenuhi syarat menerima Remisi Umum dengan besaran pengurangan masa pidana satu hingga enam bulan, tergantung lama pidana yang telah dijalani.
Rinciannya, 63 narapidana diusulkan mendapat remisi 1 bulan, 85 orang remisi 2 bulan, 107 orang remisi 3 bulan, 59 orang remisi 4 bulan, 37 orang remisi 5 bulan, dan 8 orang remisi 6 bulan.
Dari 359 nama itu, 176 narapidana diusulkan berdasarkan ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012. Di dalamnya terdiri dari 173 narapidana perkara narkotika dan 3 narapidana perkara tindak pidana korupsi.
Pengusulan dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan untuk memastikan data akurat, transparan, dan sesuai aturan. Selain syarat administratif, narapidana yang diusulkan juga dinilai berperilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta lolos penilaian substantif dari petugas.
Sudirman berharap momentum HUT RI tidak hanya menjadi bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang berkelakuan baik, tetapi juga menjadi dorongan untuk terus mengikuti pembinaan.
“Remisi merupakan hak bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Kami berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih mandiri, produktif, dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum,” tutup Sudirman.
Pemberian remisi setiap 17 Agustus memang menjadi tradisi. Bagi warga binaan, remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga penanda bahwa proses pembinaan di dalam lapas berjalan dan memberi harapan untuk kembali ke tengah masyarakat.

