Lombok Timur Barbarpos.com – Anggaran Rp3,1 triliun lebih diusulkan Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin untuk APBD 2027. Angka itu disampaikan langsung di Rapat Paripurna XIII Masa Sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur, Senin (10/8/2026).
Dalam forum tersebut, bupati memaparkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS 2027. Sekaligus menunjuk Badan Anggaran DPRD untuk segera membahas bersama agar pembahasan berjalan cepat dan transparan.
Haerul menegaskan, arah kebijakan 2027 tidak jauh dari tiga prioritas. Melanjutkan program prioritas daerah, mempercepat pembangunan lewat pola tahun jamak, dan membuka ruang investasi lebih luas melalui penguatan sektor unggulan.
“Anggaran ini kita siapkan untuk memastikan pelayanan publik jalan, pembangunan tidak berhenti, dan ekonomi desa bergerak,” ujar Haerul.
Secara rinci, proyeksi pendapatan daerah 2027 mencapai Rp3,176 triliun lebih. Pendapatan Asli Daerah ditarget Rp602 miliar lebih. Sementara pendapatan transfer diproyeksikan Rp2,554 triliun lebih.
Di sisi belanja, jumlahnya juga seimbang Rp3,176 triliun lebih. Porsi terbesar untuk belanja pegawai Rp1,325 triliun lebih. Kemudian belanja barang dan jasa Rp1,017 triliun lebih, dan belanja modal Rp298 miliar lebih.
Pemkab juga menganggarkan dana untuk subsidi, hibah, bantuan sosial, dana bagi hasil, serta dana desa. Sebanyak 239 desa di Lombok Timur akan menerima alokasi dana desa dalam skema ini.
Haerul menjelaskan, angka pendapatan transfer masih memakai dasar alokasi 2026. Sebab aturan resmi dari pusat untuk 2027 belum terbit. “Begitu ketentuannya keluar, kita langsung sesuaikan supaya tidak meleset,” katanya.
Komitmen yang sama juga disampaikan DPRD. Ketua rapat menegaskan, pembahasan KUA-PPAS akan dikebut agar APBD 2027 bisa ditetapkan tepat waktu dan program pembangunan tidak tertunda.
Di hari yang sama, DPRD juga menggelar Rapat Paripurna XII Masa Sidang III Rapat ke-4. Setelah mendengar laporan Gabungan Komisi Kesatu dan Gabungan Komisi Kedua, dewan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah.
Raperda pertama mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan. Raperda kedua adalah Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dengan persetujuan itu, kedua raperda selanjutnya akan diharmonisasi sebelum ditetapkan. Jika sudah berlaku, aturan baru tentang perbukuan diharapkan memperkuat literasi, sementara perubahan aturan pilkades memberi kepastian hukum bagi desa.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD dan Bupati Lombok Timur.

