Lombok Utara Barbarpos.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lombok Utara melaksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti karena hilang, Senin. Prosesi dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah, S.H., M.H.
Pengambilan sumpah dilakukan atas permohonan Ahmad Syuhrawardi Mirwazi, S.Pd. Sertipikat yang diajukan penggantiannya adalah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 57 yang terletak di Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung. Sertipikat tersebut terdaftar atas nama PT. ANEMA Villas and Hotels.
Sebelum prosesi sumpah, Kantor Pertanahan telah melakukan pengumuman kehilangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengumuman itu menjadi salah satu syarat dalam proses penerbitan sertipikat pengganti.
Kepala Kantor Pertanahan mengimbau masyarakat yang menemukan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 57 Desa Sigar Penjalin agar segera menyerahkan atau mengembalikannya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara. Langkah itu diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga tertib administrasi pertanahan.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas demi mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat,” ujar Muhammad Shaleh Basyarah.
Penerbitan sertipikat pengganti merupakan bagian dari upaya negara memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak. Dengan demikian, aktivitas usaha maupun administrasi di atas tanah bersangkutan dapat berjalan tanpa hambatan hukum.

