Digerebek Tengah Malam Di Hotel Sambelia, Polres Lombok Timur Amankan Sabu 26,44 Gram

Lombok Timur Barbarpos.com – Gerak cepat aparat membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Lombok Timur berhasil membekuk seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di salah satu hotel wilayah Sambelia. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 26,44 gram bruto.

Terduga pelaku berinisial JPP diamankan di Hotel Dewi Tunjung Biru, Kamar Nomor 1, Dusun Labuhan Pandan, Desa Labuhan Pandan, Kecamatan Sambelia, pada Kamis dini hari, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 01.50 WITA.

Bermula Dari Informasi Warga

Pengungkapan ini berawal dari laporan Kapolsek Sambelia AKP Lalu Abdul Kadir, S.H. kepada Kasatresnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H. pada Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 23.13 WITA.

Informasi menyebutkan ada seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Tanpa menunggu lama, Kasatresnarkoba langsung memerintahkan Tim Opsnal yang terdiri dari empat personel untuk bergerak ke lokasi.

Setibanya di hotel, petugas langsung melakukan penggeledahan di Kamar Nomor 1 dengan disaksikan warga sekitar. Saat digeledah badan, tidak ditemukan apa-apa. Namun kecurigaan mengarah ke sudut kamar.

Benar saja. Di balik tumpukan multirup yang tidak terpakai di samping kamar, petugas menemukan sebuah tas pinggang. Begitu dibuka, isinya membuat semua terkejut.

Barang Bukti Diamankan

Dari dalam tas tersebut polisi mengamankan:

1 plastik klip besar berisi diduga sabu, 14 plastik klip kecil berisi diduga sabu, 1 timbangan digital, 4 bungkus plastik klip kosong, 1 korek gas, 1 alat hisap lengkap, 2 unit telepon seluler, dan uang tunai Rp331.000 yang diduga hasil transaksi.

Kasatresnarkoba IPTU Fedy Miharja, S.H. mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal JPP diduga berperan sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Sambelia.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang dan jaringannya. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain,” ujarnya.

Saat ini JPP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Komitmen Berantas Narkoba Sampai Ke Desa

Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas IPTU Lalu Rusmaladi menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Lombok Timur.

 

“Kami mengapresiasi krja sama masyarakat dan anggota di lapangan. Pengungkapan ini bukti bahwa narkoba bisa kita berantas jika semua peduli. Kami imbau warga jangan ragu lapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Atas perbuatannya, JPP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat.

Polres Lombok Timur memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur. Pengembangan kasus juga terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran di wilayah timur Pulau Lombok.

Bagikan: