SELONG Babarpos.com – Warga Lombok Timur yang tinggal di ujung desa tak perlu lagi menempuh jarak jauh, menghabiskan ongkos, dan menanggung beban psikologis untuk mengikuti sidang. Mulai sekarang, pengadilan bisa datang ke kampung mereka.
Itu setelah Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan Pengadilan Negeri Selong menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penyediaan Ruang Sidang di Tempat (Zitting Plaats) di Ruang Rapat Bupati. Kamis (2/7/2026).
Penandatanganan dilakukan Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin bersama Ketua Pengadilan Negeri Selong Ida Bagus Oka Saputra M.
Payung Hukum: Perma No. 1 Tahun 2014
Kebijakan ini bukan muncul tiba-tiba. MoU ini mengacu langsung pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Tujuannya satu: memberikan akses seluas-luasnya kepada pencari keadilan. Layanan yang diatur meliputi tiga hal utama: pembebasan biaya perkara, sidang di luar Gedung Pengadilan, dan layanan Posbakum Pengadilan. Cakupannya berlaku di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
“Pelayanan Prima dan Cepat” Jadi Inti Kerja Sama
Bupati H. Haerul Warisin menegaskan, kerja sama ini murni berorientasi pada pelayanan.
“Intinya dari kerja sama yang kita bangun dengan Pengadilan Negeri Selong adalah bagaimana supaya kita bisa memberikan pelayanan prima, pelayanan cepat kepada masyarakat,” ujarnya sebelum membubuhkan tanda tangan.
Ia menilai, sidang di tempat membawa dampak lebih dari sekadar efisiensi biaya dan waktu. Aspek psikologis warga juga jadi perhatian.
“Ini akan menambah kepercayaan diri masyarakat untuk memberikan penjelasan dan pembelaan diri yang lebih jelas, lebih lugas, dibanding di Pengadilan Negeri Selong,” ungkap Bupati.
“mudah-mudahan ini akan memberikan makna yang baik,” imbuhnya berharap.
Namun Bupati juga punya harapan lain. Ia berharap dengan akses hukum yang dipermudah, justru semakin sedikit masyarakat yang bermasalah dengan hukum.
Sejarah Baru: MoU Tertulis Pertama
Ini menjadi kerja sama tertulis pertama antara Pemda Lotim dan PN Selong. Bupati melihatnya sebagai pintu masuk sinergi yang lebih luas.
“Dengan seluruh Forkopimda kita sudah membangun kerja sama yang baik, dan semuanya tertulis, tidak ada bisik-bisik,” tutupnya.
Mekanisme: Pinjam Gedung Desa dan Kecamatan
Dari sisi pengadilan, Ketua PN Selong menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, sinergi dengan Pemda sangat membantu memperluas jangkauan layanan hukum.
“Terima kasih atas kesediaan Bupati dan Pemda Lotim. Dengan MoU ini Pengadilan tidak hanya akan menyelenggarakan persidangannya di Pengadilan Negeri Selong,” jelas Ida Bagus Oka Saputra M.
Secara teknis, PN Selong akan meminjam gedung-gedung milik Pemda yang ada di desa maupun kecamatan untuk dijadikan lokasi sidang. Mengingat luas wilayah Lombok Timur dari pesisir selatan hingga kaki Rinjani, langkah ini dinilai strategis.
“Selain meningkatkan akses masyarakat, ini juga bisa menjadi sarana edukasi tentang proses peradilan,” katanya. Warga bisa melihat langsung bagaimana sidang berjalan, tanpa harus datang ke kota.
Ia berharap ke depan, kesepahaman yang sudah dibangun ini dapat ditingkatkan. Fokusnya tetap satu: mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
Mengapa Ini Penting untuk Lotim?
Lombok Timur memiliki bentang wilayah yang luas dan beragam. Jarak dari desa-desa di Kecamatan Jerowaru, Keruak, atau Sambelia ke PN Selong bisa memakan waktu dan biaya besar. Bagi masyarakat tidak mampu, hambatan itu sering kali membuat mereka mengurungkan niat mencari keadilan.
Dengan “Zitting Plaats”, pengadilan jemput bola. Negara hadir lebih dekat. Harapannya, tidak ada lagi warga yang merasa jauh dari hukum karena jarak dan biaya.

