Dini Hari Digerebek Pengedar Sabu Asal Lotim Tak Bisa Berkutik

LOMBOK TIMUR Babarpos.com – Kejar-kejaran dengan waktu. Begitulah operasi Satresnarkoba Polres Lombok Timur saat memburu terduga pengedar sabu, Jumat (10/7/2026) dini hari.

Sasaran: AS, pria warga Pungkang Daya Baru, Desa Aikmel Barat, Kecamatan Aikmel. Hasilnya: dua lokasi digeledah, dan 33,45 gram sabu berhasil diamankan.

Awalnya Cuma 0,76 Gram, Berujung 33 Gram
Informasi dari warga soal transaksi sabu di wilayah Selong jadi pintu masuk. Tim Opsnal bergerak cepat di bawah pimpinan Kanit II IPDA Rizal Hidayat.

TKP pertama, sebuah rumah panggung di Lendang Bedurik Timur, Desa Sekarteja. Di sana AS diamankan sekitar pukul 00.30 WITA.

Penggeledahan badan nihil. Tapi naluri petugas mengarah ke belakang rumah. Benar saja, di atas tumpukan kayu ditemukan satu plastik klip kecil berisi kristal putih yang dibungkus aluminium foil. Beratnya 0,76 gram.

Di kamar juga ditemukan peralatan tempur berupa 2 HP, tabung kaca, sekop plastik, dan gunting.

Di hadapan penyidik, AS mengaku. Barang itu miliknya. Ia sempat membuangnya karena panik saat polisi datang.

Petunjuk Mengarah ke Rumah di Aikmel Barat
Dari pengakuan itu, polisi tidak berhenti. Tim bergerak lagi ke rumah di Pungkang Daya Barat, Desa Aikmel Barat.

Di dapur, samping lemari, ditemukan sebuah tas. Begitu dibuka isinya lengkap: timbangan digital, plastik bening, sekop, dan tisu pembungkus.

Di dalam tisu itu ada 5 plastik klip. Satu ukuran sedang, empat ukuran kecil. Semuanya berisi kristal yang diduga sabu.

Total temuan di TKP kedua: 32,69 gram. Ditambah TKP pertama, keseluruhan barang bukti mencapai 33,45 gram.

Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja menyebut AS diduga kuat sebagai pengedar di wilayah Selong dan sekitarnya. Kini kasusnya masih dikembangkan untuk membongkar jaringan di atasnya.

AS resmi dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026.

Polisi: Jangan Takut Lapor, Identitas Dijamin Aman
Keberhasilan ini tidak lepas dari peran warga. Karena itu Kasi Humas Polres Lotim IPTU Lalu Rusmaladi menitipkan pesan.

“Tolak narkoba. Kalau lihat yang mencurigakan, langsung lapor ke kantor polisi terdekat atau Call Center 110. Identitas pelapor kami jaga,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak main hakim sendiri dan tidak menyebar kabar yang belum jelas.

Dengan penangkapan ini, polisi berharap jadi peringatan. Lombok Timur tidak ada tempat untuk pengedar.

Bagikan: