LOMBOK TIMUR Barbarpos.com.– Aksi peredaran narkotika di jalur penyeberangan kembali digagalkan. Polres Lombok Timur berhasil mengamankan seorang terduga kurir sabu di Pelabuhan Kayangan, Kecamatan Pringgabaya, Minggu (19/7/2026) malam.
Pengungkapan dipimpin langsung oleh Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H. bersama Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, S.H. dan Tim Opsnal Satresnarkoba.
Sekitar pukul 22.15 WITA, Tim Opsnal menerima laporan dari personel Polsek KP3 Pelabuhan Kayangan terkait seorang pria yang diduga membawa sabu.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolres langsung memerintahkan tim bergerak ke lokasi. Pukul 22.50 WITA, Kapolres bersama tim tiba di Pos KP3.
Dengan disaksikan petugas pelabuhan, dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan barang bawaan terduga pelaku berinisial D.
Dari badan pelaku ditemukan dompet hitam berisi identitas dan uang tunai Rp2.000.000. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke sepeda motor *Honda Beat hitam tanpa nopol miliknya.
Hasilnya, di dashboard ditemukan tas punggung hitam berisi kantong biru dengan pakaian dan 1 plastik besar berisi kristal bening diduga sabu. Dari bawah jok ditemukan tas belanja merah berisi 2 plastik klip besar diduga sabu dan 1 HP Android Redmi warna emas.
Dalam interogasi awal, D mengaku sebagai kurir. Pria asal *Pulau Sumbawa* itu menyebut barang haram tersebut didapat dari Kota Mataram dan rencananya akan dibawa ke Sumbawa untuk diedarkan.
Barang bukti yang disita antara lain 3 plastik besar berisi kristal bening diduga sabu, 1 plastik klip berisi 4 poket diduga sabu, 1 unit motor Honda Beat hitam tanpa nopol, 1 dompet hitam berisi identitas,1 unit HP Android Redmi emas, dan Uang tunai Rp2.000.000.
Saat ini terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di *Satresnarkoba Polres Lombok Timur* untuk penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran tersebut. Satresnarkoba Polres Lotim juga berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda NTB* guna pengembangan kasus.
Terduga pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum berjalan sesuai prosedur dengan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kasihumas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi mengajak masyarakat aktif berperan dalam pemberantasan narkoba.
“Masyarakat jangan ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Pemberantasan narkoba tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi muda dan menciptakan kamtibmas yang aman, sehat, serta bebas narkoba,” ujarnya.
Polres Lombok Timur menegaskan akan terus memperketat pengawasan di titik-titik rawan seperti pelabuhan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Lombok Timur.

