Sinergi Kantah Lombok Utara Jaga Tanah Ulayat Tetap Terlindungi

TANJUNG – Barbarpos.com || Tanah ulayat bukan sekadar lahan. Ia menyimpan sejarah, budaya, dan identitas masyarakat hukum adat. Menyadari pentingnya hal itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara mengikuti Zoom Meeting Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, Selasa 2 September 2026.

Kegiatan virtual yang digagas Kementerian ATR/BPN ini menjadi ruang diskusi untuk menyamakan langkah. Fokusnya satu: memastikan proses pendaftaran tanah ulayat berjalan tertib, terdata dengan baik, dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat adat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyrah, SH., MH., mengatakan forum ini penting sebagai bekal di lapangan. Tanpa pemahaman dan koordinasi yang kuat, pencatatan tanah ulayat rawan terhambat.

“Ini bagian dari komitmen kita untuk hadir melindungi hak masyarakat hukum adat. Kita ingin administrasi pertanahan tidak hanya tertib, tapi juga adil. Sinergi dengan pemangku adat, pemerintah daerah, dan pusat harus terus kita jaga,” ujar Shaleh Basyrah.

Dalam pemaparannya, narasumber menekankan tiga hal utama. Pertama, pendataan harus akurat dan partisipatif. Kedua, proses pendaftaran wajib melibatkan masyarakat adat sejak awal. Ketiga, pengakuan terhadap nilai sosial dan budaya dalam tanah ulayat tidak boleh diabaikan.

Isu tanah ulayat memang menjadi perhatian nasional. Tanpa kepastian hukum, potensi konflik pertanahan bisa muncul. Padahal masyarakat adat di Lombok Utara telah mengelola wilayahnya secara turun-temurun dengan kearifan lokal.

Melalui Zoom Meeting ini, Kantah Lombok Utara menyerap langsung kebijakan dan teknis terbaru dari pusat. Ke depan, data tanah ulayat yang sudah terdaftar diharapkan menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan, penataan ruang, hingga pencegahan sengketa lahan.

“Kami berharap setelah kegiatan ini koordinasi semakin intens. Tujuannya jelas, memberikan perlindungan dan kepastian hukum agar hak masyarakat adat atas tanahnya diakui negara,” tambah Shaleh Basyrah.

Langkah ini sekaligus menegaskan peran Kantor Pertanahan sebagai garda terdepan pelayanan pertanahan yang inklusif. Dengan administrasi yang kuat dan keberpihakan pada masyarakat adat, diharapkan Lombok Utara bisa menjadi contoh dalam pengelolaan tanah ulayat yang berkeadilan.

Bagikan: