Satresnarkoba Polres Lotim Amankan 1,32 Gram Sabu di Sambelia

LOMBOK TIMUR – Barbarpos.com Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur mengamankan seorang pria berinisial AS, 29 tahun, dalam pengungkapan kasus narkotika di Dusun Sugian Lauk, Desa Sugian, Kecamatan Sambelia, Rabu 26 Agustus 2026 dini hari.

Dari tangan AS polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 1,32 gram. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Sambelia dan diteruskan kepada Kasat Resnarkoba Polres Lotim Iptu Fedy Miharja.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II Ipda Bramasto Herlambang bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 02.15 WITA, petugas melakukan penggeledahan di kamar AS disaksikan kepala dusun dan ketua RT setempat.

Penggeledahan badan dan pakaian AS tidak menemukan barang bukti. Namun saat menyisir isi kamar dan tempat tertutup lainnya, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu di atas meja, serta satu buah bong atau alat hisap.

Di atas lantai ditemukan satu kotak hitam berisi dua plastik klip sabu, dua korek api gas, satu gunting, satu sendok pipet, satu unit handphone Android, dan uang tunai Rp270.000. Satu bungkus plastik klip kosong juga ditemukan di atas lemari.

Total barang bukti yang diamankan meliputi tiga plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 1,32 gram, satu kotak hitam, satu bungkus plastik klip kosong, satu bong lengkap, dua korek api gas, satu gunting, satu sendok pipet, satu handphone, dan uang Rp270.000.

AS mengakui barang tersebut miliknya. Ia kemudian dibawa ke Polres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya AS disangkakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan atau Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha mengimbau masyarakat menjauhi narkoba. Menurutnya narkoba tidak hanya merusak diri sendiri tetapi juga menyusahkan keluarga dan orang terdekat.

Ia juga meminta warga segera melapor jika mengetahui adanya peredaran gelap narkoba. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Lombok Timur memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Timur.

Bagikan: