Bupati Lombok Timur Dorong Peningkatan Kepesertaan BPJS Kesehatan, Perintahkan Inventarisasi Pemberi Kerja

LOMBOK TIMUR, Barbarpos.com Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berupaya mendorong peningkatan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui segmen mandiri, pekerja penerima upah, dan bukan pekerja. Hal tersebut disampaikan Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dalam arahannya pada Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Tingkat Kabupaten yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Selasa, (23/6/2026).

Dalam forum tersebut, Bupati menyoroti masih terdapat sejumlah pemberi kerja yang telah mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan, namun belum mendaftarkannya pada program BPJS Kesehatan.

“Banyak juga dari pihak pengusaha yang ada sudah memasukkan pegawainya kepada BPJS Ketenagakerjaan, tetapi BPJS Kesehatan tidak. Sementara karyawan mereka yang seperti itu juga harus diinventarisir dan dicari supaya tidak hanya BPJS Ketenagakerjaan saja,” ujar Bupati.

Bupati menekankan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan memiliki prioritas lebih tinggi. “Ketika ia sudah masuk BPJS Ketenagakerjaan maka wajib dimasukkan ke BPJS Kesehatan. Itu lebih utama sebenarnya baru ke BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakukan inventarisasi terhadap seluruh pemberi kerja di wilayah Lombok Timur agar segera mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Alokasi Anggaran dan Data Kepesertaan

Saat ini, tercatat kurang lebih 700 ribu penduduk Kabupaten Lombok Timur merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat. Sementara itu, melalui segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Pemerintah Daerah menganggarkan dana kurang lebih Rp96 miliar untuk membiayai iuran masyarakat miskin yang tidak termasuk dalam kategori PBI JK.

Penandatanganan Rencana Kerja dan Perjanjian Kerja Sama

Pada kesempatan yang sama, Bupati Lombok Timur bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, Adrika Wendi, menandatangani Rencana Kerja tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Kabupaten Lombok Timur.

Selain itu, juga ditandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pendaftaran Pekerja Program Jaminan Kesehatan Nasional melalui Program Skema Sharing Iuran oleh Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam mendukung penyelenggaraan JKN, khususnya di tengah keterbatasan fiskal daerah akibat pemangkasan transfer dari pemerintah pusat. Ia berharap Pemerintah Daerah dapat melakukan addendum masa berlaku rencana kerja hingga September 2026 serta memberikan dukungan perubahan anggaran pada APBD Perubahan 2026.

Adrika Wendi juga menyampaikan harapan agar Pemerintah Daerah mendorong pendaftaran relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) serta mengimbau seluruh satuan kerja perangkat daerah untuk mendaftarkan anggota keluarga tambahan sebagai peserta JKN.

Bagikan: