158 Paralegal Desa di Lotim Tempa Ilmu Hukum: Posbankum Ditegaskan jadi “Pengadilan” Level Desa

LOMBOK TIMUR Babrapos.com – Kalau ada sengketa di desa, jangan langsung ke pengadilan. Damai dulu. Itu pesan Sekretaris Daerah Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik saat membuka Pelatihan dan Penyuluhan Hukum Posbankum, Senin 22/6/2026 di Ballroom Kantor Bupati.

Kegiatan 3 hari garapan Kantor Wilayah Kemenkumham NTB ini mengunci 158 peserta dari jajaran kepala desa dan perangkat desa. Targetnya jelas: paralegal desa punya ilmu, punya nyali, dan punya standar untuk jadi mediator.

Kelasnya “Bedah Kasus Desa”
Materi tidak ngawang. Dipasangkan langsung dengan persoalan yang sering mampir ke balai desa:
1. BNN Lotim: jerat hukum narkoba & pencegahan
2. PPAT: seluk-beluk sengketa tanah, surat, dan sertifikat
3. Kantor Imigrasi: perlindungan hukum untuk calon TKI

Sekda: Ilmu Dulu Baru Beraksi
Sekda H. Muhammad Juaini Taofik ingatkan, jadi penengah itu butuh ilmu, bukan sekadar niat baik. “Kalau bisa kita damaikan, mudah-mudahan kita damaikan. Tetapi pasti semua itu ada ilmunya. Alhamdulillah dari Kakanwil akan memberikan kita ilmu untuk itu. Tidak ada amaliyah yang hebat tanpa ilmu yang berkualitas,” katanya.

Ia minta peserta bersertifikat SK paralegal memanfaatkan 3 hari pelatihan maksimal. “Mari kita manfaatkan kesempatan ini. Kita akan diberikan ilmu-ilmu dasar, pondasi-pondasi yang kuatnya sehingga menambah atau meningkatkan ilmu pengetahuan dalam hal menjadi juru tengah apabila ada permasalahan hukum. Istilahnya menjadi mediator terhadap persoalan-persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” tegasnya.

Kemenkumham NTB: Jangan Cukup Resmikan, Harus Difungsikan
Kakanwil Kemenkumham NTB I Gustu Putu Milawati tak mau Posbankum jadi “seremonial”. Setelah 1.166 Posbankum se-NTB diresmikan Menteri Hukum & Menteri Desa di Sumbawa 13 Desember 2025, fokusnya kini: isi dan kapasitas.

“Setelah SK Posbankum terbit, pertanyaannya mau diapakan? Kalau hanya untuk laporan sudah selesai, sudah sosialisasi, sudah diresmikan, kami tidak mau seperti itu. Posbankum harus benar-benar jadi pilar keadilan di desa,” ujar Milawati.

Standarnya tinggi: ideal 15 paralegal per desa. Di Lotim, Posbankum sebagai Pilar Keadilan jadi garda depan bantuan hukum gratis. Pelatihan disokong 19 OBH se-NTB dan wajib ikut sesi online BPHN. Aturannya keras absen 1 hari maka sertifikat dan aktualisasi LBH gugur.

Milawati juga garis bawahi batas kerja paralegal: “Paralegal itu pengacara yang tidak bisa beracara di pengadilan. Semua pekerjaan non-litigasi dilakukan paralegal. Misalnya kasus tertentu, paralegal bisa membantu masyarakat apa tahapan yang dilakukan harus diselesaikan sebelum naik ke gugatan.”

Muara Akhir: Asta Cita Prabowo
Intinya satu: bikin masyarakat desa melek hukum, mandiri hukum. Supaya keadilan tidak jauh, tidak mahal, dan tidak rumit. Sesuai Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto.

Bagikan: