LOMBOK TIMUR Barbarpos.com – Gerak cepat Satresnarkoba Polres Lombok Timur kembali membuahkan hasil.
Dalam operasi senyap Kamis dini hari, 16 Juli 2026, polisi berhasil membekuk 5 orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Labuhan Haji*. Operasi berlangsung di 2 titik berbeda dalam kurun waktu 2 jam.
Kronologi: Dari Laporan Warga Sampai Penggerebekan
Berawal dari informasi warga, Tim Opsnal dipimpin IPDA Rizal Hidayat langsung bergerak. Perintah tegas dari Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, S.H. membuat tim tidak buang waktu.
Pukul 01.00 Wita, TKP Pertama: Dusun Ambengan
Rumah milik RRR digerebek. 3 orang diamankan: ESN, RRR, N.
Hasilnya polisi menyita:
– Sabu 6,87 gram bruto dalam 17 paket klip
– 34 butir obat keras – 16 butir Trihexyphenidyl dan 18 butir Tramadol
– Peralatan pakai, 1 HP Android, dan uang tunai Rp267.000 diduga hasil transaksi
Pukul 03.00 Wita, TKP Kedua Dusun Paok Pampang
Giliran kamar kos milik RM yang digeledah. 2 orang diamankan: RM dan GS.
Ditemukan barang bukti: plastik klip bekas, alat hisap, dan HP Android.
Peran Masing-masing Terbongkar
Hasil pengembangan sementara mengungkap peran berbeda:
– RM diduga sebagai pemasok sabu ke ESN untuk diedarkan di Labuhan Haji
– RRR diduga pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol
– ESN, GS, N diduga sebagai pengedar dan pemakai sabu
Proses Hukum Menanti
Kini kelima terduga pelaku sudah mendekam di Satresnarkoba Polres Lombok Timur.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 junto peraturan terbaru. Jeratan hukumnya tidak main-main.
P.S., Kasi Humas Polres Lotim,.Iptu Lalu Rusmaladi,menyampaikan ini adalah bukti keseriusan Polres Lotim dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Kami imbau masyarakat menjauhi narkotika. Barang haram itu hanya akan merusak masa depan, menghancurkan diri sendiri, dan menyengsarakan keluarga,” pesannya.
Polres Lotim juga memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan. Siapa pun yang terlibat dalam jaringan ini, akan dikejar sampai tuntas.

