PENGUMUMAN PENERBITAN SERTIPIKAT PENGGANTI KARENA HILANG

Yth. Masyarakat Kabupaten Lombok Utara

Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara menginformasikan bahwa telah masuk permohonan penerbitan Sertipikat Pengganti karena hilang.

Data bidang tanah:

Pemohon: WIWID DWI LAKSONO

Hak Milik Nomor: 878

Atas nama: AHMAD HADI

Lokasi: Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara

Luas: 273 m²

Tahapan permohonan telah berjalan. Pengambilan sumpah/janji dilaksanakan pada 20 Juli 2026 di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah, S.H., M.H.

Pengumuman Sertipikat Hilang Nomor: 2/DI304-23.10/VII/2026 juga telah diterbitkan.

Bagi masyarakat yang merasa mempunyai keberatan atau kepentingan atas bidang tanah tersebut, silakan menyampaikan keberatan secara tertulis ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, disertai alasan dan bukti yang sah sesuai jangka waktu pengumuman.

Bagi siapa pun yang menemukan atau mengetahui keberadaan sertipikat tersebut, mohon tidak digunakan, tidak dipindahtangankan, dan tidak diserahkan kepada pihak lain. Segera kembalikan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara.

Mari bersama kita jaga tertib administrasi pertanahan. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat kami harapkan demi kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah.

Lombok Utara, 1 Agustus 2026

Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara

Bagikan: