LSM Garuda Indonesia Kawal PK, Minta Eksekusi Perkara Ditunda

Lombok Timur  Barbarpos.com – LSM Garuda Indonesia memberikan pendampingan hukum non-litigasi kepada pihak tergugat dalam perkara perdata yang telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Selong. Pendampingan dilakukan menyusul pengajuan Peninjauan Kembali (PK) sekaligus permohonan penundaan eksekusi atas Putusan PN Selong Nomor 23/Pdt.G/2024/PN Sel.

Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini, mengatakan pihaknya mendampingi Sakrah, Sahmun, dan Sehati yang berkaitan dengan pihak tergugat dalam perkara tersebut.

“Ya. Sakrah, Sahmun dan Sehati,” kata Zaini saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).

Zaini menjelaskan, posisi LSM Garuda adalah sebagai pendamping hukum non-litigasi pihak tergugat untuk menghadapi pihak penggugat yang tercatat sebagai pemohon eksekusi.

“Keterkaitan dengan tergugat pendampingan non litigasi untuk melakukan perlawanan melawan penggugat yang notabene sebagai pemohon eksekusi,” ungkapnya.

Dalam perkara tersebut, Lalu Arsalan tercatat sebagai penggugat atau pemohon eksekusi. Sementara Nur’Asiah alias Inaq Kudin dan sejumlah pihak lainnya merupakan tergugat yang kini mengajukan PK.

Para pemohon PK sebelumnya telah mendaftarkan permohonan PK pada Rabu (12/8/2026) melalui Kepaniteraan PN Selong. Dalam permohonan tersebut, mereka juga meminta agar pelaksanaan eksekusi ditunda hingga proses PK berkekuatan hukum tetap.

Zaini menyebut salah satu alasan pengajuan PK karena pihak tergugat mengaku menemukan bukti baru atau novum.

“Para pemohon telah menemukan bukti-bukti baru,” ujarnya.

Selain PK, pihak tergugat juga telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi pada 14 Agustus 2026. Menurut Zaini, langkah itu ditempuh untuk mencegah kerugian yang lebih besar apabila eksekusi tetap dilaksanakan saat proses PK berlangsung.

“Mencegah terjadinya kerugian yang jauh lebih besar dan fatal bagi para pemohon, serta demi menjaga asas keadilan dan kepastian hukum,” katanya.

Pihak tergugat juga mengkhawatirkan munculnya kondisi yang sulit dipulihkan apabila eksekusi dilakukan sebelum permohonan PK diputus Mahkamah Agung.

“Bahwa apabila eksekusi tetap dilaksanakan sebelum proses Peninjauan Kembali ini selesai, dikhawatirkan akan timbul keadaan yang tidak dapat dipulihkan kembali atau irreparable damage,” ujar Zaini.

Atas dasar itu, LSM Garuda menilai permohonan penundaan eksekusi layak dipertimbangkan oleh Ketua PN Selong. Zaini menyebut pihaknya kini tengah menempuh upaya hukum luar biasa melalui PK.

“Karena lagi melakukan perlawanan hukum PK luar biasa,” pungkasnya.***

Bagikan: