Residivis 7 Kali Curas Ninja RR, Dilumpuhkan Polisi Saat Ditangkap di Selong

Lombok Timur – Barbarpos.com || Aksi nekat seorang residivis akhirnya berakhir di ujung laras polisi. MD, 46 tahun, terduga pelaku pencurian dengan kekerasan diringkus Tim Unit Reaksi Cepat Sat Reskrim Polres Lombok Timur bersama Unit Reskrim Polsek Selong, sekitar pukul 19.30 Wita di Kecamatan Selong. Kamis (20/8/2026)

Penangkapan itu buntut dari laporan korban yang kehilangan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja RR pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 17.45 Wita. Korban saat itu menjadi sasaran kekerasan saat bertransaksi jual beli kendaraan. Total kerugian ditaksir Rp21,5 juta.

Bergerak cepat, tim Reskrim mengantongi identitas dan keberadaan pelaku. Saat hendak diamankan, MD melawan. Tiga kali tembakan peringatan dilepaskan ke udara, namun pelaku tetap berusaha kabur. Petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur hingga MD lumpuh dan tak berkutik.

Yang membuat publik geleng kepala, MD bukan pemain baru. Dari data kepolisian, ia merupakan residivis kasus serupa sebanyak tujuh kali. Catatan panjang itu menunjukkan pelaku memang menjadikan aksi curas sebagai “profesi”.

Saat ini MD sudah diamankan di Polres Lombok Timur bersama barang bukti. Polisi masih melakukan pengembangan untuk membongkar kemungkinan aksi lain dan jaringan yang terlibat.

Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Lau Rusmaladi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dalam transaksi jual beli kendaraan. Pilih tempat aman, bawa saksi, dan libatkan aparat jika perlu.

“Modus seperti ini rawan terjadi. Jangan sampai lengah dan jadi korban berikutnya,” ujarnya.

Bagikan: