LOMBOK TIMUR – Barbarpos.com Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Indonesia kembali menyatakan keberatan terhadap rencana eksekusi objek tanah yang berkaitan dengan Perkara Nomor 23/Pdt.G/2024/PN Sel. Mereka meminta agar pelaksanaan eksekusi ditunda karena proses hukum Peninjauan Kembali (PK) disebut telah didaftarkan pada 12 Agustus 2026.
Dalam pernyataan yang disampaikan saat Pengawalan kegiatan konstatering di sungkun,ekas kec jerowaru pada hari kamis tgl 27 agustus 2026, LSM Garuda Indonesia juga mempersoalkan keabsahan dasar jual beli yang menjadi bagian dari perkara tersebut. Menurut mereka, transaksi jual beli tanah tersebut tidak sah karena pihak yang melakukan penjualan disebut bukan merupakan ahli waris yang berhak atas objek tanah.
Atas dasar itu, LSM Garuda Indonesia menilai putusan dalam perkara tersebut memiliki persoalan hukum dan mereka menyebutnya sebagai “cacat hukum.” Namun, mengenai sah atau tidaknya transaksi serta kedudukan para pihak sebagai ahli waris, hal tersebut masih menjadi bagian dari argumentasi dan upaya hukum yang mereka ajukan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah diputus secara final dalam pemberitaan ini.
LSM Garuda Indonesia menyatakan telah membawa bukti baru atau novum dalam pengajuan PK dan meminta agar proses tersebut dihormati sebelum dilakukan tindakan eksekusi terhadap objek sengketa.
“Jangan paksa konstaterin dan eksekusi. Tunda dulu demi hukum. Hormati proses PK yang telah terdaftar pada 12 Agustus 2026,” demikian sikap yang disampaikan LSM Garuda Indonesia.
Mereka juga memperingatkan bahwa apabila eksekusi tetap dipaksakan sebelum proses hukum inkrach Putusan dari Mahkamah Agung (MA)dan yang mereka ajukan memperoleh penyelesaian, LSM Garuda Indonesia menyatakan akan mengambil langkah lanjutan.
Salah satu langkah yang disebutkan adalah menggelar aksi demonstrasi dalam jumlah besar di Pengadilan Negeri Selong sebagai bentuk protes terhadap pelaksanaan eksekusi yang mereka nilai belum semestinya dilakukan.
Selain aksi di pengadilan, LSM Garuda Indonesia juga menyatakan akan menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung (BAWAS MA) untuk meminta pengawasan dan pemeriksaan terhadap aspek yang mereka persoalkan dalam proses perkara tersebut.
LSM Garuda Indonesia menegaskan bahwa langkah tersebut akan ditempuh apabila eksekusi tetap dilaksanakan tanpa mempertimbangkan keberadaan proses PK dan keberatan yang telah mereka sampaikan.
Mereka kembali menyerukan kepada seluruh pihak agar mengedepankan proses hukum dan tidak melakukan tindakan sepihak terhadap objek tanah yang menjadi sengketa.
“Kami bertahan dan melawan kesewenang-wenangan. Jika eksekusi tetap dipaksakan, kami akan menempuh jalur hukum dan menyampaikan laporan kepada lembaga pengawas peradilan,” tegas LSM Garuda Indonesia dalam pernyataannya.
Untuk menjaga kepastian hukum, seluruh pihak terkait diharapkan menghormati kewenangan lembaga peradilan serta menempuh mekanisme hukum yang tersedia dalam menyelesaikan sengketa tersebut.
Direktur LSM Garuda Indonesia menyampaikan bahwa transaksi jual beli tanah itu cacat hukum lantaran pihak penjual diduga kuat bukan merupakan ahli waris yang sah, atau hanya merupakan sebagian dari ahli waris yang tidak memiliki hak penuh atas objek tanah tersebut.
Selain masalah keabsahan subjek penjual, LSM Garuda Indonesia juga menyoroti adanya kejanggalan fatal terkait legalitas putusan hukum. Diketahui, terdapat pertentangan atau dualisme putusan antara Pengadilan Negeri (PN) Selong dan Pengadilan Agama (PA) Selong, padahal kedua putusan tersebut memeriksa objek dan pihak-pihak yang sama.
Pihak LSM menilai tumpang tindih putusan ini sebagai bentuk kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam proses peradilan. Oleh karena itu, demi menegakkan keadilan dan kepastian hukum, persoalan ini mendesak untuk ditinjau kembali secara objektif oleh instansi peradilan tertinggi.
